DISOAL : Mesin pres sampah pasar Cibitung terbengkalai. JIOVANO NAHAMPUN/CIKARANG EKSPRES |
CIKARANG PUSAT–Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perawatan mesin press di Pasar Induk Cibitung, yang dianggarkan di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi.
“Kami dari LP3D meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan KKN di Dinas Pasar Kabupaten Bekasi,” ujar Koordinator LP3D, Ronny Harefa saat dihubungi Cikarang Ekspres, pada Rabu (19/4) kemarin.
Dikatakan Ronny, mesin pres sampah dalam bentuk pengadaan TPSS indoor mendapatkan anggaran pemeliharaan pada Tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp 160 Juta, Tahun 2015 sebesar Rp 150 Juta dan Tahun 2016 sebesar Rp 100 Juta. Namun, pemeliharaan mesin press tersebut diduga fiktif.
“Saat kami melakukan investigasi ke Pasar Induk Cibitung, mesin press tersebut sudah tidak berfungsi sejak Tahun 2014. Sehingga, kami menduga pemeliharaan tersebut fiktif,” jelas Ronny.
“Dengan dugaan adanya sarat KKN di Dinas Pasar tersebut, kami dari LP3D sudah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cikarang,” tambah Ronny, eks aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut.
Diberitakan sebelumnya, LP3D mempertanyakan mesin press sampah yang kurang bermanfaat, yang dikelola UPTD Pasar Induk Cibitung. Padahal anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan tersebut mencapai hingga miliaran rupiah dan biaya perawatannya mencapai ratusan juta.
Koordinator LP3D Bekasi, Ronny Harefa mengatakan, mesin pres yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi, mesin tersebut sudah tidak berfungsi dalam kurung waktu 2 Tahun terakhir. Padahal, volume sampah di Pasar Induk Cibitung, sangat banyak.
“Kami dari LP3D mempertanyakan mesin press di Pasar Induk Cibitung, yang kini mubazir. Dimana mesin tersebut tidak berfungsi sebagaimana untuk pengurungan debit sampah,” ujar Ronny saat dihubungi Cikarang Ekspres, pada Senin (13/3) lalu.
Dikatakan Ronny, mesin press sampah dalam bentuk pengadaan TPSS indoor tersebut seharusnya menjadi solusi di Pasar Induk Cibitung. Namun, saat pihaknya investigasi, mesin pres tersebut justru seperti barang rongsokan yang sudah tidak dapat digunakan.
“Padahal anggaran untuk mesin tersebut sangat besar, padahal mesin tersebut dapat diharapkan sebagai salah satu solusi untuk pengurangan sampah. Kalau tidak digunakan, untuk apa anggaran itu dikucurkan,” tambahnya.
Disampaikan Ronny, berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran pengadaan dan perawatan tersebut. “Kami memprediksikan dan menduga ada sarat KKN dalam pengadaan dan perawatan mesin itu yang mencapai ratusan juta, karena mesin itu sudah tidak berfungsi untuk digunakan,” pungkasnya. (jio)
SUMBER: KARAWANGBEKASIEKSPRES.COM