Kejari Bidik Oknum Pejabat Dinas PUPR Terkait Dugaan KKN
Sabtu, 15 April 20170 komentar
Kabari Indonesia – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tariohran menegaskan tidak akan tebang pilih atau pandang bulu dalam penanganan dan tindaklanjut terkait laporan yang berkaitan dengan permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
“Kita tidak akan tebang pilih, semua kita sikapi sesuai dengan prosedur yang ada, dan bukan hanya Dinas PUPR saja ini berlaku untuk semua dinas bahwa kami tidak tebang pilih,” ucap Risman.
Risman mengatakan, akan menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat mengenai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sehingga hal tersebut Kejari Cikarang akan tetap tidak pandang bulu.
“Kami tidak akan ada tebang pilih kepada siapapun, termasuk pihak tersebut melakukan pendekatan apapun tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudi, sudah melakukan pemanggilan guna pemeriksaan terkait laporan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi terkait dugaan unsur KKN di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut terkait proyek pemindahan tiang listrik sisi utara kalimalang untuk wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dan proyek pembangunan jembatan di Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
“Pihak-pihak terkait sudah diperiksa terkait laporan itu, sejauh ini baru pemeriksaan saja,” kata Rudi.
Pihak kejaksaan sendiri belum bisa menjelaskan dengan dugaan proyek-proyek yang dilaporkan itu terindikasi korupsi atau tidak, dikarenakan sampai sekarang ini pihak kejaksaan sendiri baru melakukan tahap pemanggilan guna pemeriksaan.
“Jadi baru pemeriksaan belum sampai pada tahap penyelidikan. Namun sejauh ini kita juga masih melakukan pulbaket,” paparnya.
Sementara itu Koordinator LP3D, Ronny Harefa menambahkan, Dinas PUPR diduga sejak awal salah dalam perencanaan, sehingga kabar pihak Dinas PUPR untuk melanjutkan pekerjaan tiang listrik yang diduga pekerjaan pada Tahun 2016 Fiktif, sudah harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.
Pasalnya, pihak LP3D telah melaporkan pekerjaan proyek tersebut dengan nomor laporan 13/B/Informasi-LP/LP3D/II/2017. “Pekerjaannya dilanjutkan itu, tetap bermasalah. Karena awal perencanaannya bermasalah. Jadi tidak ada alasan Kejaksaan untuk tidak melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terkait dugaan masalah pemindahan tiang listrik tersebut,” tegas Ronny, eks aktivis GMNI. (But)
SUMBER: KABARIINDONESIA.COM
Mengenai Saya
Arsip
- 10