CIKARANG PUSAT - Forum Tata Usaha Honorer (Forturer) bersama LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi melakukan aksi demo, pada Selasa (27/10/2015) di Gedung Bupati Bekasi, dengan tuntutan pengangkatan CPNS, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bekasi Nomor : 800/47/DISDIK/2008.
Surat tersebut tentang Daftar Nama Penerima Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tata Usaha (TU) Honorer Dinas Pendidikan, UPTD TK/SD, SKB, SMP, SMA dan SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tahun 2008 yang terurai terdapat 471 tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS dan sudah menjadi alat bukti dalam gugatan perkara nomor : 96/G/2014/PTUN-JKT dan sudah dileges.
Sehingga, memperhatikan hal tersebut, mengenai verifikasi dan validasi tersebut kurang mengedepankan asfek kemanusiaan dan keadilan, serta punahnya harapan guru honorer yang ingin diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang selama kurang lebih puluhan tahun mereka mengabdi untuk bangsa dan negara dalam dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa dengan berpenghasilan dengan gaji kecil yang tidak sesuai dengan keseimbangan antara upah dan biaya hidup.
Dengan hal tersebut, LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi bersama Forum Tata Usaha Honorer (Forturer) serta elemen Masyarakat dan Mahasiswa, memiliki tuntutan antara lain :
1) Segera tuntaskan proses pemberkasan CPNS Kategori II yang tertinggal, agar tidak terkatung-katung prosesnya dan segera berikan SK CPNS-nya.
2) Meminta agar Inspektorat, DPRD Kab. Bekasi, BKD Kab. Bekasi dan Kepolisian menindaklanjuti adanya dugaan penerima SK CPNS Kategori II yang diduga dan terindikasi melakukan PEMALSUAN DOKUMEN.
3) Menunda pelaksanaan Prajabatan bagi CPNS tenaga honorer Kategori II sebelum melakukan verifikasi dan validasi.
4) Prioritaskan pengangkatan tenaga tata usaha sekolah honorer sebanyak 471 orang yang sudah usia kritis dan mempunyai masa kerja diatas 15 tahun yang berhak diangkat menjadi CPNS yang tertinggal dari tahun 2005 untuk pengangkatan CPNS tahun 2016 sesuai dengan agenda nasional.
5) Mengisi daftar hadir per unit kerja yang akan menjadi acuan dan dasar untuk menindaklanjuti USULAN PENGANGKATAN CPNS Tahun 2016 dari Tenaga Tata Usaha Sekolah Honorer selanjutnya. (Humas)
Sehingga, memperhatikan hal tersebut, mengenai verifikasi dan validasi tersebut kurang mengedepankan asfek kemanusiaan dan keadilan, serta punahnya harapan guru honorer yang ingin diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang selama kurang lebih puluhan tahun mereka mengabdi untuk bangsa dan negara dalam dunia pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa dengan berpenghasilan dengan gaji kecil yang tidak sesuai dengan keseimbangan antara upah dan biaya hidup.
Dengan hal tersebut, LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi bersama Forum Tata Usaha Honorer (Forturer) serta elemen Masyarakat dan Mahasiswa, memiliki tuntutan antara lain :
1) Segera tuntaskan proses pemberkasan CPNS Kategori II yang tertinggal, agar tidak terkatung-katung prosesnya dan segera berikan SK CPNS-nya.
2) Meminta agar Inspektorat, DPRD Kab. Bekasi, BKD Kab. Bekasi dan Kepolisian menindaklanjuti adanya dugaan penerima SK CPNS Kategori II yang diduga dan terindikasi melakukan PEMALSUAN DOKUMEN.
3) Menunda pelaksanaan Prajabatan bagi CPNS tenaga honorer Kategori II sebelum melakukan verifikasi dan validasi.
4) Prioritaskan pengangkatan tenaga tata usaha sekolah honorer sebanyak 471 orang yang sudah usia kritis dan mempunyai masa kerja diatas 15 tahun yang berhak diangkat menjadi CPNS yang tertinggal dari tahun 2005 untuk pengangkatan CPNS tahun 2016 sesuai dengan agenda nasional.
5) Mengisi daftar hadir per unit kerja yang akan menjadi acuan dan dasar untuk menindaklanjuti USULAN PENGANGKATAN CPNS Tahun 2016 dari Tenaga Tata Usaha Sekolah Honorer selanjutnya. (Humas)