POSBEKASI.COM
– Dewan Pembina Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D)
Bekasi, Jonly Nahampun, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten
Bekasi mengusut proyek pemindahan tiang listrik di sisi utara Jalan Raya
Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga fiktif.
Proyek
yang seharusnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 tapi tidak terlaksana. Sudah dilaporkan ke
Kejari Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan 13/B/Informasi-LP/LP3D/II/2017.
“Seharusnya
Kejari melakukan pemeriksaan. Jika pekerjaan itu dilanjutkan tahun 2017 oleh
Dinas PUPR maka akan tetap bermasalah mengingat dari perencanaan awalnya sudah
bermasalah dan diduga fiktif,” kata Jonly Nahampun, Sabtu 15 April 2017.
Lebih
lanjut dikatakannya, anggaran yang sudah tersedia dan beberapa bukti kuat yang
menyatakan bahwa terjadi pelanggaran oleh Dinas PUPR sebagai pelaksana proyek.
“Laporan
yang seharusnya secara langsung dilakukan pemeriksaan tetapi hingga saat ini
Kejari Kabupaten Bekasi belum juga melakukan pemanggilan kepada Dinas terkait.
Padahal bukti sudah ada, lambannya proses penyelidikan dikhawatirkan berkas
laporan akan lenyap,” ujarnya. [RIK]
SUMBER: posbekasi.com