Bekasi (M2Media)
Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi yang langsung menerapkan Perda Retrisbusi Daerah terutama dalam penarikan pajak hiburan mendapat penolakan keras dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi H Daeng Muhammad. Menurutnya yang ditetapkan dalam Perda Pajak daerah dalam iten pajak hiburan adalah jenis usaha dan penetapan tarif dan bukan pada objek usahanya.
Menurutnya pajak hiburan yang telah ditetapkan tidak otomatis berlaku sebelum ditetapkan yang mengatur tetang objek usaha yang dikenakan pajak. Dalam Perda 7 Tahun 2007 jenis-jenis usaha tempat hiburan seperti yang terdapat Perda Retribusi Daerah tidak diatur.
“Yang boleh dipungut disitu adalah transaksi didalamnya, tapi kalau memang tidak ada payung hukum yang mengatur berkaitan dengan objek pajaknya maka transaksi didalamnya adalah illegal, masa kita mau ngambil ikan didalam air, kita ambil saja ikannya nggak ngambil airnya tapi kalau nggak ada airnya mati kan ikannya ini kan include didalamnya,”ujar pria yang juga ketua Fraksi PAN ini
Daeng tetap menganggap jika ada transaksi didalam dengan objek pajak yang illegal jadilah ilegalisasi. Menurutnya yang disahkan dalam rapat paripurna pada Jum’at (10/12) adalah jenis usaha dan penetapan tarif bukan pada objek usahanya. sebab objek usahanya tidak ada dan Perda 7 Tahun 2007.
Menurut Bupati Bekasi H Sa’duddin dengan disahkannya Perda tersebut, Pemkab Bekasi otomatis akan menarik pajak tempat hiburan malam, meski tidak diatur dalam Perda Kepariwisataan.
“Setelah disahkan Perda ini berarti bisa ditarik pajaknya, dan ini tidak ada hubungannya dengan Perda Pariwisata sebab wajib pajak ini diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2009. Pada prinsipnya sudah berlaku dan telah kita sosialisasikan. Kalau dasarnya Perda maka itu perintah harus dilaksanakan,”ujar ayah tujuh anak ini.
Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Cabang Bekasi, Jonly Nahampun menilai dengan resmi ditariknya pajak hiburan melalui pajak retribusi daerah padahal objek pajaknya tidak diatur dalam Perda 7 Tahun 2007 maka penarikan tersebut tetap illegal.
“Pansus VIII yang dibentuk untuk menggodok Perda Pariwisata adalah hanya untuk mengelabui masyarakat untuk menggolkan Pansus X terutama dalam legalisasi pemungutan tempat hiburan malam dengan tidak menafikan pajak yang lain,”ujarnya. N Tata