Logo Kejaksaan |
“Jadi secara resmi Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi pada saat ini sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan multimedia untuk 30 SMPN dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Cikarang akan menetapkan tersangka lainnya,” tegas Agus, SH, MH.
BEKASI, S-ONE ONLINE - Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang telah menjebloskan Een Suwandi ke Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal dan Selasa (5/10) Kejari Cikarang kembali melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tony Sukasah yang sekarang menjabat sebagai staf ahli Bupati Bekasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan multimedia senilai Rp 3 milyar .
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejari Cikarang bernomor 3220/0.2.35/FD/10/2010. Tony Sukasah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Agus Setiadi SH.MH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang, Selasa (5/10) menjelaskan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Cikarang kembali melakukan penahanan terhadap kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan multimedia senilai Rp. 3 milyar .
Yang mana sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cikarang telah menahan Een Suwandi yang pada waktu itu menjabat sebagai Kabid Dikmenti Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus proyek pengadaan multimedia yang dianggarkan dari Anggran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 lalu .
“Jadi secara resmi Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi pada saat ini sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan multimedia untuk 30 SMPN dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Cikarang akan menetapkan tersangka lainnya,” tegas Agus Sh, MH.
Dikatakan Agus, adapun hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka Toni Sukasah berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Hukuman maximal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Karena Tony Sukasah terbukti telah merugikan uang Negara .
Tony Sukasah langsung digelandang ke Rutan Bulak Kapal dengan menggunakan mobil tahanan umum disatukan dengan tahanan lain. Ketika hendak dikonfirmasi, Tony Sukasah yang memakai kemeja tangan panjang bergaris biru, enggan berkomentar.
Sementara itu Jonly Nahampun, Koordinator Lembaga Penelitian Pengembangan Pemerintah Daerah (LP3D) Bekasimengatakan, sangat merespon langkah Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dalam kasus proyek pengadaan multimedia senilai Rp 3 milyar.
Sebab, katanya, LP3D sendiri masih akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Cikarang terhadap maraknya dugaan korupsi pada SKPD yang ada di Kabupaten Bekasi.”Semua akan kita laporkan sesuai dengan data yang ada pada kami seperti kasus multimedia tersebut,” tegas Jonly .
Beberapa warga Bekasi mengacungkan jempol, menilai Kinerja Kajari Cikarang yang telah menyeret 2 orang sebagai tersangka kasus Multimedia itu. Masyarakat juga mengharapkan agar Kajari Cikarang tidak tebang pilih dalam menuntaskan para pelaku korupsi dan berharap agar Kajari Cikarang menindak lanjuti tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Paket buku sekolah SMP,SMA sebesar Rp.6 Milyar dalam APBD 2006. “Mari kita tunggu,” ujarnya. (Hadi/Nn)