Meski sempat diundur selama sepuluh hari, Rapat paripurna DPRD Kab.Bekasi terkait permohonan persetujuan pembangunan dan pengusahaan Pelabuhan Laut Internasonal di Kab.Bekasi pada Selasa 23/3 kemarin berjalan mulus. Dengan suara aklamasi 38 anggota DPRD yang hadir akhirnya mensahkan Raperda pelabuhan yang dibahas di Pansus V tersebut.
Sempat terjadi interupsi dan penolakan penandatanganan oleh salah satu pimpinan DPRD dari fraksi PDI Perjuangan H.Sarbini, namun intereupsi tersebut tidak diikuti anggota Fraksi PDIP lainnya dan dianggap sejumlah kalangan ketinggalan karena dilakukan setelah palu persetujuan diketok.
Ditemui usai paripurna Sarbini mengaku tindaknya tersebut merupakan warning bagi anggota dewan lainnya bahwa masih ada permasalahan yang subtansial yang harus diselesaikan sebelum Raperda tersebut disahkan.
“ Saya secara pribadi masih memanadang sengketa status tanah peruntukan pelabuhan harus diselesaikan terlebih dahulu baru perda tersebut disahkan” ujar pentolan Partai PDI-P seraya menyebutkan ganjalan Pergub yang menyatakan tanah yang menghimpit kehutan lindung merupakan wilayah hutan lindung.
Menurutnya tidak apa-apa meski interupsi dilakukan setelah ketok palu, Sebab menurutnya itu juga merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan paripurna tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya ada dua hal yang menjadi ganjalan dalam pembahasan Reperda Pelabuhan laut Inetrnasional yang dibahas dipansus V antara lain, menyangkut status tanah yang masih menjadi perdebatan dan perselisihan antara BPN dan Departemen Perhutanan.
Selain itu terkait perjanjian kersama (PKS) antara pihak investor dengan pihak Pemkab.Bekasi yang mengharuskan membangun jalan sepanjang 8 KM yang menghubungkan jalan arteri utara menuju pelabuhan yang sebelumnya dibebankan kepada Pemkab.Bekasi.
Hal yang sebelumnya alot diperdebatkan sejumlah fraksi ternyata sudah dapat diselesaikan dalam paparan-paparan serta penyelarasan akhir di Plaza Hotel Cikampek pada tanggal 19-20 Maret sebelumnya.
Menurut Ketua fraksi PAN H Daeng Muhammad, terkait status tanah tersebut diserahkan peda pihak investor untuk mengurusnya. Sementara untuk jalan penghubung kepelabuhan yang sebelumnya dibebankan ke Pemkab.Bekasi akhirnya menjadi kewajiban pengembang.
Pemkab.Bekasi bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat hanya berkewajiban membangun jalan arteri jalur Rorotan yang menghubungkan Marunda dengan jembatan perbatasan Karawang di Cabangbungin.
Terpisah Ketua DPRD Kab.Bekasi H Mustaqim menilai interupsi serta kehehendak tidak mau menandatangai drap perda yang dilakukan H Sarbini merupakan hak sepenuhnya bersangkutan namun tidak mempengaruhi hasil paripurna.
Ia juga membantah terkait status tanah peruntukan pelabuhan. Menurutnya sesuai yang tertera didraf perjanjian kerjasama (PKS) merupakan kewenangan investor untuk menurus izinnya.
“ Sebagaimana dikatakan dari pihak BPN dan Dephut, tanah tersebut bisa diurus izinnya untuk dibangun pelabuhan, kita beri waktu setahun mereka untuk mengurus izin semuanya, bila gagal maka sesuai denga nisi draf PKS, antara pihak Pemkab.bekasi dengan investor maka isi perjanjian tersebut menjadi batal” jelasnya.
Sementara itu menurut Ketua LP3D Jonly Nahampun sikap interupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD H Sarbini merupakan dagelan atau sandiwara sidang semata.“ Seharusnya ia belajar lagi tentang persidangan, agar tahu kapan harus interupsi bukannya sudah diketok palu baru interupsi tidak ada pengaruh apa-apa,” ujarnya tegas.
Sempat interupsi juga dilayangkan anggota DPRD dari Fraksi demokrat H Minarno terkait interupsi H Sarbini namun mendadak semua mic speaker anggota DPRD mati. Tata