Bekasi-KlikM
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Bekasi H Juhandi menyangkal adanya Keputusan Bupati yang berbeda versi. Ia menyatakan minta maaf dihadapan Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi dan menjelaskan kalau hal tersebut adalah human eror dikarenakan salah print.
“Itu ada kesalahan pengetikan atau print out anak buah saya dan tidak diteliti kembali bukan karena kesengajaan. Saya berjanji akan melakukan evaluasi dan memperbaiki kinerja bagian saya,” ujar mantan Kabag Humas ini.
Ketua Komisi A KH Iip Sarip Bustomi memaklumi hal tersebut, ia meminta kepada Bagian Hukum serta Tapem untuk memeriksa kembali Keputusan Bupati Bekasi No. 970 /Kep.122-Adm.Tapem/2010, tentang Dana Alokasi Desa (DAD) tahun 2010. Dimana dalam satu versi diatur tentang honor BPD sedang dalam terbalik dalam versi lainnya.
“ Kalau tidak diatur itu bila honor BPD tetap dibagikan maka ia termasuk makan uang haram atau illegal,’’ujar Iip yang juga politisi dari Golkar ini
Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengajian Pembangunan Daerah (LP3D) LP3D Jonly Nahampun menduga ada kesengajaan Pemkab Bekasi dalam mengeluarkan Keputusan Bupati sehingga terjadi dua versi.
“Bisa saja Perbup tersebut dijadikan alasan untuk berkilah jika diperiksa Inspektorat atau BPK untuk mengambil keuntungan dari cairnya uang DAD tersebut. Sesuatu mustahil jika dua Bagian Pemerintahan sekelas Tapem dan Hukum menggodok Surat Keputusan Bupati bisa salah sehingga menjadi dua versi jika tak ada unsure kesengajaan” selediknya tidak percaya.(HSN)