Penegakan Perda7 Th. 2007

Jumat, 25 Januari 20130 komentar


LP3D Kecewa Bupati Abaikan Rekomendasi Dewan

Bekasi (M2Media)

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (LP3D) Cabang Bekasi Jonly Nahampunmengaku kecewa atas lambatnya kinerja Bupati terkait rekomendasi Dewan Tanggal 3 November Tahun 2010 perihal penegakan perda 7 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Menurut Perda tersebut semua tempat hiburan di Kabupaten Bekasi illegal alias tidak diatur dalam Perda tersebut namun sampai hari ini tidak ada tindakan nyata baik dari Bupati sebagai pemegang kebijakan maupun dari Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda,”ujar pria yang sering memimpin unjukrasa ini usai menemui salah satu pemimpin ormas pada Minggu (23/1).

Dalam pengamatannya sampai hari ini tidak ada satupun tempat hiburan di Kabupaten Bekasi yang ditutup untuk menegakkan Perda tersebut. Ia malah melihat dibeberapa tempat malah muncul tempat hiburan baru seperti Pub atau Diskotik.
“Seharusnya pemerintah membenahi dulu aturannya terkait legalisasi tempat hiburan, baru kemudian memungut retribusinya. Bukan malah sebaliknya retribusinya dipungut tetapi aturan mainnya tidak dibuat ini malah rancu,”tambahnya.

Dikemukakannya sampai saat ini semua pengusaha tempat hiburan sedang menanti aturan yang jelas dari pemerintah untuk kepastian investasi mereka terutama dalam dunia hiburan malam yang dianggap illegal dalam perda 7 Tahun 2007.
“Saya bersama elemen masyarakat lainnya akan berunjukrasa atas ketidaktegasan serta ketidakpedulian pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengaturan masalah ini. Apalagi kita melihat dan mendengar sejumlah oknum pegawai memanfaatkan ini ATM untuk pundi-pundi kantong mereka,”ancamnya tegas.

Ditegaskannya dalam rekomendasi dewan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD H Mustakim jelas-jelas memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menegakan pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggaran Kepariwisataan yang didalamnya tidak mengatur tempat hiburan.
“Dewan juga harusnya menegur jangan diam saja. Mau dibawa kemana Kabupaten Bekasi ini jika semuanya seperti ini, ”katanya kesal.

Terpisah mantan anggota Pansus VIII yang membahas Raperda Pariwisata Muhtadi Muntaha mengaku setelah rekomendasi tersebut turun sampai saat ini tidak ada perubahan apa-apa .
“Seperti bisa saja aktifitas hiburan malam tetap jalan,pungutan juga jalan meski rekomendasi sudah diberikan,”ungkap Politisi PAN ini dengan nada pesimis.

Pada Tahun 2010 lalu, materi tentang hiburan sempat diajukan kembali dalam draft Raperda tentang Kepariwisataan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata, namun mendapat tentangan dari berbagi elemen masyarakat serta sejumlah Fraksi di DPRD yang mengakibatkan Raperda tersebut ditarik kembali oleh Pemkab Bekasi dan sebagai gantinya Dewan merekomendasikan pelaksanaan Perda 7 Tahun 2007.
Share this article :

Mengenai Saya

Foto saya
Pantang Mundur sebelum Tujuan Tercapai.

Arsip

  • 10
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger