Bekasi-M2Media
Terkait SK Menteri ESDM Nomor 1176.K/10/MEM/2008 tanggal 5 Juni 2008 yang diperkuat tterbitya putusan Mahkamah Agung RI No309K/TUN/2009 tanggal 29 September 2009 yang menyatakan izin PT.Odira Energi Persada batal demi hukum, Ketua Lembaga Pengkajian dan Peenelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah ( LP3D) Kabupaten Bekasi Jonly Nahampun meminta Kajari Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan pandangan hukum atau legal opinion terkait kasus tersebut.
LP3D menilai berkaitan dengan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) da Perjanjia Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan PT Odira Persada No.05/IX/BBWM/OEP/2004 :018/PJB/OEP/2004 tanggal 14 September 2004, menjadi batal demi hukum berikut perjanjiannya dan atau addendum-addendum yang mengikutinya.
“ LP3Dmenyarankan kepada PT BBWM agar segera mengundang dan menyiapkan auditor negara atau aufditor independen untuk menghitung seluruh asset. Dengan begitu, asset kilang LPG Tambun dapat segera dilakukan,” ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Undang Mugopal saat dikonfirmasi via HP terkait kasus tersebut menyarankan kepada PT BBWM agar jangan melakukan aktifitas apapun dengan PT Odira Energi Persada sampai putusan PK-nya di Mahkamah Agung turun.
“ Kalau ada transaksi maka akan ada share atau bagi hasil yang harus di berikan kepada PT Odira,maka sarankan PT BBWM untuk menunggu saja terlebih dahulu’ ujarnya.
Sementara itu Dirut Pertamina Karen Agustin saat dikonfirmasi usai melakukan kunjungan di Jababeka Cikarang menyatakan belum tahu kapan operasi PT Odira akan dihentikan,. Menurutnya saat ini kilang PT Odira masih dibantu Pertamina dan ada orang Pertamina yang dipekerjakan untuk memantau aktifitas PT Odira di Kilang Tambun tersebut. (Tata)