LP3D Kritik Kinerja Kejari
Bekasi-(M2Media)
Langkah Kejari Cikarang yang hanya menunggu hasil kasasi Rina Susanti, mendapat kritikan pedas. Salah satunya dari LP3D Kabupaten Bekasi. Menurut orang nomor satu di lembaga tersebut,Jonly Nahampun,meminta segera korps Adhyaksa proaktif menangani kasus tersebut.
“Mereka harus mendatangi Pengadilan Tinggi, meminta kepastian kapan hasil kasasi pertama itu turun. Jangan Cuma hanya menunggu saja. Jadinya kan menggantung begini,” ujar Jonly kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Rina harus menjadi pelajaran semua pihak. Khususnya dinas maupun badan yang mengadakan lelang atau tender proyek. Yakni menghindari KKN dalam proses tersebut. Sebab jika hal itu dilakukan akan mengakibatkan konflik kepentingan.
“Seperti kita ketahui terdakwa itukan istrinya seorang pejabat dan Ketua korpri di Pemkab Bekasi, berinisial DM ,” beber Jonly.
Pria berambut ikal itu menyarankan Pemkab, agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tender atau lelang. Jangan sampai melanggar peraturan yang ditentukan. “Dan juga tidak perlu takut, laksanakan saja sesuai aturan. Hingga pembangunan berjalan lancar,” terang Jonly.
Sementara itu, sumber M2 Mediaini di Kejari mengatakan, hakim yang menangani Rina sudah diperiksa. Sember itu menerangkan juga, Korps Adyahksa juga mengaku kecewa dengan vonis bebas terdakwa korupsi itu. “Masak, dengan kasus yang sama kepala dinasnya bisa dihukum, tapi yang lain bebas. Tapi tidak tahulah bagaimana pandangan hakim,” jelasnya.
Seperti diberitakan, sudah hampir satu tahun, Kejari Cikarang belum juga mendapat keputusan kasasi kasus Rina. Padahal, itu sangat penting untuk menentukan langkah korps Adhyaksa berikutnya, membongkar dugaan penyalahgunaan di Dinas Pertamanan Pemkab Bekasi.
"Yang bisa kita lakukan menunggu saja. Sebab keputusan kasasi dari pengadilan tinggi, biasanya diberikan kepada kita," ujar Kejari Cikarang Undang Mugopal.
"Yang bisa kita lakukan menunggu saja. Sebab keputusan kasasi dari pengadilan tinggi, biasanya diberikan kepada kita," ujar Kejari Cikarang Undang Mugopal.
Pihak Kejari Cikarang melakukan kasasi terhadap kasus Rina Susanti, disebabkan divonis bebas oleh pengadilan. Kasus yang menyeret Rina terjadi pada 2007 lalu. Melibatkan Kepala Dinas Pertamanan Pemkab Bekasi Deni K. Dugaan penyelewengan terjadi pada proyek pemagaran senilai Rp 800 juta. Adapun penyelewengannya berdasarkan temuan Kejari, sebesar Rp 200 juta. Dalam persidangan Kepala Dinas Pertamanan terbukti bersalah. Terdakwa divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Rina, divonis bebas.(tata)