Kamis, 01 Augustus 2013 - 12:10 WIB
Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak manapun. PNS juga
tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Apalagi
kalau premiumnya premium kantor. Itu sudah korup, berapapun jumlahnya,” kata
Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada wartawan, (01/8).
Ia
mengatakan, setiap tahun KPK selalu memberikan imbauan agar PNS tidak
menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi.
PNS
juga diimbau untuk tidak meminta dan menerima THR dari pihak-pihak manapun.
Meski
imbauan tersebut sudah disampaikan setiap tahun, pemberian kepada PNS tidak berhenti.
Dalih yang sering digunakan mengatakan mereka tidak meminta, tetapi
diberi.
Busyro
mengatakan, harus diwaspadai pula adanya sinyal sehingga ada pemberian itu.
“Jangan
sampai dia memiliki tradisi, kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada
mitra-mitra bisnis kantornya. Memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu. Baik
dalam bentuk barang maupun fasilitas. Fasilitas itu misalnya bepergian ke luar
negeri, ke luar kota, itu difasilitasi. Itu juga tidak boleh,” katanya.
Busyro
mengatakan, himbauan kepada setiap PNS itu tidak akan efektif tanpa ada
dukungan dari instansi masing-masing. Setiap institusi harus merespon himbauan
semacam ini.
“Kalau
ada institusi yang tidak mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat
merah untuk pulang mudik itu tidak benar, sekarang itu harus sudah transparan,”
tuturnya.
Pemberian
barang atas fasilitas itu, kata Busyro, bisa dikategorikan sebagai
penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Menurut
Busyro, KPK sudah menerima banyak laporan terkait gratifikasi yang diterima
pejabat.
“Mobil
itu kan mobil dinas, untuk keperluan pelayanan masyarakat untuk kepentingan
pribadi pejabat. Tidak saya hitung, tapi banyak. Tidak hanya gratifikasi soal
Lebaran, tetapi yang lain-lain banyak. Artinya itu angkanya positif,”
ujarnya.
KPK
meminta agar masyarakat bisa turut mengawasi dengan melaporkan pejabat yang
menerima gratifikasi kepada KPK.
Reporter : Aji
Sumber ; http://www.beritabekasi.co/page/kanal/?id=4215&subid=1&kanal=bekasi&alias=Mudik%20Pakai%20Kendaraan%20Dinas,%20KPK:%20Laporkan%20!!&page=detil