Masyarakat Diminta Awasi Penggunaan Fasilitas Negara Mudik Pakai Kendaraan Dinas, KPK: Laporkan !!

Kamis, 01 Agustus 20130 komentar



Kamis, 01 Augustus 2013 - 12:10 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak manapun. PNS juga tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri.

“Apalagi kalau premiumnya premium kantor. Itu sudah korup, berapapun jumlahnya,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas kepada wartawan, (01/8).

Ia mengatakan, setiap tahun KPK selalu memberikan imbauan agar PNS tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi.

PNS juga diimbau untuk tidak meminta dan menerima THR dari pihak-pihak manapun.

Meski imbauan tersebut sudah disampaikan setiap tahun, pemberian kepada PNS tidak berhenti. Dalih yang sering digunakan mengatakan mereka tidak meminta, tetapi diberi. 

Busyro mengatakan, harus diwaspadai pula adanya sinyal sehingga ada pemberian itu.

“Jangan sampai dia memiliki tradisi, kebiasaan untuk memberikan sinyal-sinyal kepada mitra-mitra bisnis kantornya. Memberikan sinyal untuk diberikan sesuatu. Baik dalam bentuk barang maupun fasilitas. Fasilitas itu misalnya bepergian ke luar negeri, ke luar kota, itu difasilitasi. Itu juga tidak boleh,” katanya.

Busyro mengatakan, himbauan kepada setiap PNS itu tidak akan efektif tanpa ada dukungan dari instansi masing-masing. Setiap institusi harus merespon himbauan semacam ini.

“Kalau ada institusi yang tidak mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik itu tidak benar, sekarang itu harus sudah transparan,” tuturnya.

Pemberian barang atas fasilitas itu, kata Busyro, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. 

Menurut Busyro, KPK sudah menerima banyak laporan terkait gratifikasi yang diterima pejabat. 

“Mobil itu kan mobil dinas, untuk keperluan pelayanan masyarakat untuk kepentingan pribadi pejabat. Tidak saya hitung, tapi banyak. Tidak hanya gratifikasi soal Lebaran, tetapi yang lain-lain banyak. Artinya itu angkanya positif,” ujarnya. 

KPK meminta agar masyarakat bisa turut mengawasi dengan melaporkan pejabat yang menerima gratifikasi kepada KPK.

Reporter : Aji

Sumber ; http://www.beritabekasi.co/page/kanal/?id=4215&subid=1&kanal=bekasi&alias=Mudik%20Pakai%20Kendaraan%20Dinas,%20KPK:%20Laporkan%20!!&page=detil


Share this article :

Mengenai Saya

Foto saya
Pantang Mundur sebelum Tujuan Tercapai.

Arsip

  • 10
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger