PT MBP Mengaku Kasus Kecelakaan Kerja Dirman Telah Selesai

Jumat, 25 Januari 20130 komentar


Cikarang Selatan,

Pihak PT Maju Bhakti Prasindo (MBP), mengaku kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya yaitu Dirman Bin Ojol telah selesai. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Maju Bhakti Prasindo (MBP) Adi Setiawan diruang meeting pabrik di jalan Jati 5 Blok J24 No 2 Kawasan Newton Tekno Park Cikarang Selatan pada Jum’at sore (14/10).

Ia menunjukan surat persetujuan yang ditandatangani Dirman Bin Ojol pada tanggal 27 September 2011. Selain itu pihaknya juga telah memberikan santunan sebesar Rp20 Juta kepada Dirman melebihi apa yang diperintahkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yaitu sebesar Rp 17 Juta.
“Pokoknya urusan ini telah selesai, kami juga tetap mempekerjakan Dirman sesuai dengan kemampuannya yaitu sebagai salah satu staf di gudang kami, Ini bisa anda lihat dari surat yang ditandatangan Dirman diatas materei ” ujarnya seraya diamini manager HRD Dedi.

Terhadap santunan Jamsostek Adi enggan menanggapi sebab hal tersebut merupakan kewenangan Jamasostek, malah ia menyuruh untuk mempertanyakan kepada PT Jamsostek, perihal kecelakaan kerja yang dialami dirman hingga mengakibatkann tangannya cacat tetap alias bunting.
“Kewajiban kami adalah memberikan santuan kepada Dirman, adapun terkait Jamsosteknya itu diserahkan sepenuhnya kepada PT Jamsostek,” tambahnya.

Saat ditanya apakah Dirman terdaptar di PT Jamsostek saat terjadi kecelakaan Adi menjelaskan saat terjadi kecelakaan keanggotaan Jamsostek Dirman tengah diproses.Namun ia tidak bisa memberikan bukti kalau Dirman sudah terdaptar sebagai peserta Jamsostek saat terjadi kecelakaan.
Kasus Dirman bin Ojol mencuat kepublik saat ia mengadukan nasibnya kepada LSM LP3D dan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Hal tersbut ia lakukan lantaran selama hampir tujuh tahun sejak terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kanannya cacat pada tahun 2004 ia tidak mendapat santuan baik dari perusahaan tempat ia bekerja mapun dari PT Jamsostek.

Sementara itu PT Maju Bhakti Prasindo (MBP)kebakaran jenggotsaat kasus terbut dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan segera mengambil langkah dengan menyantuni Dirman Bin Ojol dengan langsung mentransper uang sebesar RP 20 Juta tanpa persetujuan yang bersangkutan sebelum dipanggil Komsi D DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at pekan lalu.
Bahkan terkait surat pernyataan tidak ada masalahpun Dirman sempat mencabutnya dan hal tersebut dibenarkan oleh Manager HRD perusahaan tersebut saat dipanggil di Komisi D.

Sementara Ketua LP3D Jonly Nahampun selaku kuasa dari Dirman mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM serta mempidanakan perusahaan tersebut lantaran dianggap lalai dengan tidak melaporkan kasus tersebut ke Disnaker.
“Kita akan pidanakan lantaran selama tujuh tahun mereka tidak melaporkan kasus tersebut ke Disnaker, tidak menyantuni serta mengurus Jamsostek sebagai hak Dirman. Mereka baru mau bertindak setelah kita rame ini apakah ini manusiawi,” ujarnya dengan nada geram. (Tata)
Share this article :

Mengenai Saya

Foto saya
Pantang Mundur sebelum Tujuan Tercapai.

Arsip

  • 10
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger