Elemen Masyarakat Desak Bupati Laksanakan Rekomendasi Dewan

Jumat, 25 Januari 20130 komentar



Bekasi (M2Media)
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Bekasi H Sa’duddin segera menertibkan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi. Menyusul rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi yang isinya memerintahkan kepada Bupati untuk melaksanakan Peraturan Daerah 7 Tahun 2007.

Ketua Gabungan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Bekasi Adang Permana menyatakan kecewa jika Bupati melalui Satpol PP tidak tegas melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang ada di Kabupaten Bekasi
“Dalam klausul perda tersebut tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai 19 Juli tahun 2009 jadi yang ada sekarang itu semuanya illegal dan harus ditertibkan ,”ujarnya.

Selain itu ia meminta kepada Pemkab Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan yang ada. Meningat saat ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (Dispenda) Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih memungut pajaknya.
“Kami sudah layangkan surat kepada Pemkab Bekasi agar seluruh tempat hiburan di tertibkan dan dilaksanakan tanpa pandang bulu atau tebang pilih ," tegasnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Cabang Bekasi Jonly Nahampun meminta kepada Bupati agar bekerja keras menutup semua tempat hiburan seperti cafĂ©, karaoke, pub dan lainnya pasca dikelurkannya rekomendasi dewan.
“ Begitu pula pada dinas terkait memungut pajak sebab tidak ada dasar pijakan hukumnya, apalagi disinyalir uang miliaran itu masuk keoknum pejabat, ini yang gak bener,”ujar pria yang sering berunjukrasa ini.

Ia juga meminta kepada Pemkab untuk tidak malu-malu kucing jika memang tempat hiburan tersebut hendak dilegalkan dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.
“Jangan kalau ngomong tempat hiburan itu haram sementara pajaknya diambil terus, ini malah yang melanggar,”tambahnya,

Terpisah Kasatpol PP kabupaten Bekasi Roni Harjanto mengaku dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rekomendasi dewan atau melaksanakan Perda No. 7 tahun 2007.
“Untuk tahap awalnya kita persuasif dulu meneluarkan surat edaran yang memberitahukan kepada pengelola hiburan agar segera menutup tempat hiburannya,”ujar mantan Camat Cabangbungin ini.

Dalam surat rekomendasi nomor:170/790/Setwan tertanggal 3 November 2010, yang ditandatangani ketua DPRD Kabupaten Bekasi H Mustakim, merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi agar menegakan pelaksanakaan dan pengawasan terhadap Perda No.7 Tahun 2007 tentang penyelenggaran kepariwisataan.(Tata)
Share this article :

Mengenai Saya

Foto saya
Pantang Mundur sebelum Tujuan Tercapai.

Arsip

  • 10
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. LP3D (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah) Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger